Suara.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta penegak hukum tidak takut menindak tegas oknum polisi Bripka Bayu Tamtomo yang memerkosa mahasiswi magang di Polres Banjarmasin.
Ia pun meminta Bripka Bayu dihukum secara kedinasan maupun hukum pidana.
"Jangan takut ya penegak hukum di sana," kata Habiburokhman dikutip Jumat (28/1/2022).
Diketahui Komisi III sendiri sudah menerima laporan terkait kasus perkosaan tersebut. Setelah pihak keluarga korban mengadukan soal vonis ringan terhadap Bripka Bayu.
Habiburokhman mengungkapkan, kasus tersebut kemudian menjadi atensi khusus Komisi III pada pekan depan. Ia juga mengingatkan kembali agar aparat dapat tegas.
"Kalau tidak tegas kami akan protes kepada Kapolri," kata Habiburokhman.
Ia juga meminta agar pelaku tidak diistimewakan.
"Jangan ada dilindungi dan dalam proses hukum jangan ada keistimewaan," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR akan melakukan kunjungan spesifik ke Polres Banjarmasin pada awal Februari. Kunjungan itu guna menindaklanjuti aduan keluarga korban atas adanya oknum polisi yang memperkosa mahasiswi magang di Polres Banjarmasin.
Baca Juga: Polisi Pemerkosa Mahasiswi Magang Divonis Ringan, Komisi III Teruskan Aduan ke Jaksa Agung
Kunjungan itu sekaligus menanggapi laporan terkait vonis ringan yang dijatuhkan kepada pelaku, yakni Bripka Bayu Tamtomo.
"Jadi mereka meminta Komisi III untuk melakukan kunjungan spesifik dan insyaallah tanggal 3 nanti akan ke Banjarmasin, dan terkait dengan kasus pemerkosaan ini," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh pada Kamis (27/1/2022).
Diketahui, hukuman terhadap Bayu dinilai terlalu ringan. Bayu hanya divonis penjara 2 tahun 6 bulan dari tujuh tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.
"Ada pengaduan ke Komisi III terkait hukuman tersebut terlalu ringan. Karena ini oleh laporan korban merasa bahwa dengan hukuman tersebut sangat ringan dan tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat," kata Pangeran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Komisi III, kata Pangeran telah meneruskan aduan itu kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang pagi hari ini hadir dalam rangka kunjungan kerja di DPR.
Pangeran mengatakan, Jaksa Agung menerima adanya laporan tersebut dan segera mempelajari perkara. Ia berharap Kejaksaan dapat melakukan rekonstruksi kembali atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Bayu.
"Jaksa Agung nanti akan mempelajari, mudah-mudahan mereka akan merekonstruksi kembali, mudah-mudahan pihak kejaksaan bisa memenuhi harapan korban," ujar Pangeran.
Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang menjadi korban pemerkosaan, mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan untuk memecat Bripka Bayu Tamtomo atas dugaan sebagai pelaku pemerkosaan.
"Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama pimpinan ULM, pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM Fakultas Hukum ULM mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Kapolda Kalsel, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak Hormat (PTDH) kepada Bripka Bayu Tamtomo," kata anggota Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS Erlina setelah dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Selain itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS juga mendesak agar lembaga berwenang dapat melakukan pengusutan terhadap proses peradilan perkara perkosaan terhadap VDPS, kemudian menindak para pihak yang terlibat.
Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya.
Berdasarkan temuan dari Tim Advokasi Keadilan, mahasiswi Fakultas Hukum ULM dengan inisial VDPS melaksanakan program magang resmi dari fakultasnya selama sebulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021. Dalam kesempatan tersebut, korban berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo
Bripka Bayu Tamtomo berulang kali mengajak korban untuk jalan-jalan, hingga akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku pada tanggal 18 Agustus 2021.