Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Ketakutan Diancam Pacar Usai Berkali-kali Disetubuhi, ABG Perempuan Di Tangsel Ngadu Ke Polisi
Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:16 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
17 April 2025 | 19:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI