Ubedilah mengaku tak ingin menyimpulkan soal dokumen tambahan tersebut.
"Kalau bukti itu bahasa hukum, itu di pengadilan dalam proses hukum. Saya tidak bisa sebutkan di sini karena itu berbahaya, kalau dalam proses hukum baru. Artinya (berbahaya), belum waktunya saya sampaikan, karena ini menyangkut seseorang. Kalau dokumen itu dibeberkan ke publik itu enggak etis," ungkapnya.