Bicara Pelaporan Gibran dan Kaesang, Ubedilah Badrun Bawa Dokumen Tambahan ke KPK

Jum'at, 28 Januari 2022 | 12:38 WIB
Bicara Pelaporan Gibran dan Kaesang, Ubedilah Badrun Bawa Dokumen Tambahan ke KPK
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangerap ke KPK atas dugaan KKN, Senin (10/1/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun diketahui membawa dokumen tambahan untuk kelanjutan laporannya yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Dokumen tambahan tersebut ia bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari Hops--jaringan Suara.com, Ubedilah tak ingin membeberkan dokumen tersebut.

Ia mengaku, dokumen tersebut harus dipelajari terlebih dahulu sehingga bukan kewenangannya untuk memberikan penjelasan terkait dokumen tambahan tersebut.

Baca Juga: KPK Sebut Mantan Pramugari Siwi Widi akan Kembalikan Rp647,8 Juta Terkait Kasus Pencucian Uang DJP Kementerian Keuangan

"Tentu saja dokumen tambahan itu tidak bisa saya sebutkan ke publik untuk menjaga bahwa itu area KPK yang perlu dipelajari lebih dalam, penjelasan-penjelasan lebih detail, tentu dokumen-dokumen tambahan yang harus dipelajari," kata Ubedilah, dikutip dari Hops--jaringan Suara.com, Jumat (28/1/2022).

Ia tak ingin menyebutkan mengenai dokumen tambahan yang ia bawa.

"Kalau ditanya dokumen apa, tentu tidak bisa saya sebutkan," ujarnya.

Selain itu, Ubedilah juga tak ingin berbicara lebih lanjut mengenai dokumen yang ia bawa.

Meski demikian, ia yakin bahwa dokumen yang ia bawa merupakan data valid dan diperoleh secara legal.

Baca Juga: Alasan Sakit, KPK Belum Tahan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur Rp 1,5 M

"Kalau bukti itu kan bahasa hukum, bahwa untuk mengatakan bahwa sesuatu itu sebagai bukti, itu otoritas KPK. Bahwa yang kami berikan adalah dokumen valid, bahkan diperoleh secara legal juga, sehingga kami meyakini bahwa ini bisa dipelajari KPK secara lebih dalam," tandasnya.

Ubedilah mengaku tak ingin menyimpulkan soal dokumen tambahan tersebut.

"Kalau bukti itu bahasa hukum, itu di pengadilan dalam proses hukum. Saya tidak bisa sebutkan di sini karena itu berbahaya, kalau dalam proses hukum baru. Artinya (berbahaya), belum waktunya saya sampaikan, karena ini menyangkut seseorang. Kalau dokumen itu dibeberkan ke publik itu enggak etis," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI