Suara.com - Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo menegaskan alasan dirinya menggugat Presidential Threshold 20 persen, karena akan mengancam demokrasi di Indonesia.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Gatot menegaskan tidak ada perubahan permohonan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, yaitu terkait hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.
Dalam sidang tersebut, Gatot memohon kepada hakim agar syarat capres menjadi 0 persen.
Sidang ini dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto. Anggotanya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Baca Juga: Kecewa Tak Ada Greget di Pemilu 2024, Pengurus PPP di Banjarnegara Mengundurkan Diri
Agenda sidang adalah perbaikan permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berisi aturan presidential threshold atau ambang batas syarat mengajukan capres 20 persen kursi di DPR atau 25 persen hasil suara pemilu.
Dalam gugatannya, Gatot menyatakan, presidential threshold itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (2), dan Pasal 6A Ayat (5).
"Dari hasil analisa, renungan, kami berkesimpulan, presidential threshold 20 persen sangat berbahaya. Ini adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang," kata Gatot, yang mengikuti sidang secara online.
Lebih lanjut, ia mengatakan kekuatan oposisi kian menyusut seiring bergabungnya Gerindra dan PAN ke dalam koalisi Pemerintah.
"Ini sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa bernegara ke depan," ucapnya.
Karena itu, Gatot berharap para hakim MK bisa mengabulkan gugatannya. Dia membujuk hakim dengan menyebut, mengabulkan gugatan itu merupakan putusan terbaik bagi masa depan bangsa.
"Kami mohon yang mulia dapat ambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani dan berdasarkan kebenaran dari Tuhan yang maha Esa," ucapnya.