Suara.com - Kementerian Kesehatan resmi memprioritaskan pasien Covid-19 bergejala sedang-berat saja yang bisa dirawat di rumah sakit, sementara orang tanpa gejala dan ringan isolasi mandiri saja.
Hal itu disampaikan Kemenkes melalui Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit di seluruh Indonesia yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada 27 Januari 2022.
"Rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukan bagi pasien probable/konfirmasi Covid-19 (termasuk varian Omicron) yang berada pada kondisi gejala sedang, berat, dan kritis (sesuai indikasi klinis), untuk itu rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya bila pasien membutuhkan isolasi," tulis Kemenkes, Jumat (28/1/2022).
Pasien tanpa gejala atau gejala ringan tanpa komorbid bisa melakukan isolasi mandiri jika tempatnya memadai, Kemenkes telah menyediakan layanan telemidice dan obat-obatan yang akan dikirim langsung ke alamat pasien isoman.
Baca Juga: Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Terus Bertambah Jadi 3.524 Orang
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan tidak semua pasien positif Covid-19 varian Omicron harus dirawat rumah sakit.
"Sebenarnya kalau dia tidak ada gejala dia dirawat di rumah saja sembuh sendiri, atau kalau dia ada gejala batuk, sedikit demam, pilek itu juga tidak perlu di rumah sakit, itu masuk kategori ringan, itu bisa dirawat di rumah sendiri," kata Budi dalam jumpa pers, Kamis (27/1/2022).
Layanan gratis telemidicine dapat diakses melalui laman: isoman.kemkes.go.id yang telah bekerja sama dengan 17 platform telemedicine seperti: Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, YesDok.
Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
Apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
Baca Juga: Studi Swedia: 50 Persen Pasien Covid-19 Mengalami Masalah Indera Penciuman yang Lama
Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara online dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine.
Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.
Hanya pasien dengan kategori Layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
Obat gratis yang didapatkan pasien berupa Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, serta Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg - 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).