Diresmikan Hari Ini, 60 Unit Angkot Ber-AC Mulai Mengaspal di Jakarta

Jum'at, 28 Januari 2022 | 12:03 WIB
Diresmikan Hari Ini, 60 Unit Angkot Ber-AC Mulai Mengaspal di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta resmi meluncurkan 60 unit mikrotrans yang dilengkapi pendingin udara atau AC. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengoperasikan layanan mikrotrans yang dilengkapi fasilitas pendingin udara atau AC telah terwujud. Sebanyak kendaraan angkutan kota (Angkot) ber-AC itu telah dijalankan mulai hari ini, Jumat (28/1/2022).

Peluncuran Angkot AC ini ditandai dengan penandatanganan komitmen implementasi mikrotrans AC antara Dinas Perhubungan (Dishub) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), dan mitra operator. Ketiga pihak ini yang akan berkoordinasi dalam operasional angkot AC tersebut.

"Untuk pencanangan mikrotrans AC pada hari ini, direncanakan total di tahap awal sebanyak 60 unit," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).

Syafrin menjelaskan, tujuan diluncurkannya angkot AC ini adalah demi integrasi transportasi umum di Jakarta. Tiap armada akan mengantarkan dari satu tempat pemberhentian angkutan massal ke lainnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Kembali Meroket, Pemprov DKI Belum Mau Tarik Rem Darurat

Pemprov DKI Jakarta resmi meluncurkan 60 unit mikrotrans yang dilengkapi pendingin udara atau AC. (Suara.com/Fakhri)
Pemprov DKI Jakarta resmi meluncurkan 60 unit mikrotrans yang dilengkapi pendingin udara atau AC. (Suara.com/Fakhri)

"60 unit mikrotrans AC ini akan didistribusi ke beberapa trayek. Ada trayek dalam rangka integrasi layanan angkutan umum dengan KRL, kawasan stasiun yang sudah dilakukan penataan," jelas Syafrin.

Selain ke tempat pemberhentian angkutan umum, mikrotrans AC ini juga akan memiliki trayek yang belum terjangkau oleh bus Transjakarta selama ini.

"Dalam rangka memenuhi aspek cakupan area layanan 95 persen sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam RPJMD yang hari ini menjadi program Gubernur," jelasnya.

Direktur Utama TransJakarta Mochamad Yana Aditya juga menyebut fasilitas AC dan keamanan pada tiap armada sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2019.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas Pergub nomor 33 tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal layanan angkutan umum TransJakarta.

Baca Juga: Kritik Sumur Resapan di Jakarta, Ketua DPRD DKI Sarankan untuk Ternak Lele Saja

Selain AC ada juga fasilitas keamanan lainnya seperti penempatan empat kamera CCTV di tiap sudut kendaraan. Lalu ada juga palu pemecah kaca yang disiagakan.

"Fitur-fitur keamanan ini kita bisa upayakan standarnya sama dengan bus besar." 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI