Diduga Langgar Prokes, Polisi Segel Duck Down Bar Di Jakarta Selatan

Jum'at, 28 Januari 2022 | 11:57 WIB
Diduga Langgar Prokes, Polisi Segel Duck Down Bar Di Jakarta Selatan
Ilustrasi penyegelan. [Dok.Covesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel Duck Down Bar, Jalan Gunawarman, Senopati, Jakarta Selatan usai melakukan razia pada Kamis (27/1/2022) kemarin malam. Penyegelan itu lantaran bar tersebut diduga melanggar aturan protokol kesehatan PPKM Level 2 di DKI Jakarta.

"Tempat tersebut oleh petugas dilakukan pemasangan police line," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Mukti mengatakan, Duck Down Bar melanggar jam operasional sehingga kepolisian harus melakukan penyegelan. Dari giat razia tersebut, polisi menemukan beberapa minuman minuman keras yang tidak berizin.

"Didapatkan beberapa minuman tidak di lengkapi dengan izin edar dari BPOM," katanya.

Baca Juga: Lagi-lagi Langgar Prokes Dan Jam Operasional, Bar Flow Mega Kuningan Kembali Disegel Polisi

Di samping itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan swab antigen kepada 12 pengunjung yang datang malam itu. Hasilnya, tidak ditemukan pengunjung yang dinyatakan positif Covid-19.

Mukti melanjutkan, pihaknya turut merazia sejumlah cafe di lokasi tersebut. Mulai dari Bengkel Space dan Beer Hall di kawasan SCBD.

Mukti menambahkan,di Bengkel Space, masih banyak pengunjung yang berada di sana meski cafenya sudah tutup. Sementara itu, di Beer Hall, juga masih ditemukan banyak pengunjung meski cafe telah tutup.

Atas hal itu, polisi hanya meminta para pengunjung untuk segera pulang saat itu. Dua tempat itu, kata Mukti, tidak dilakukan penyegelan.

"Diberikan peringatan kepada manager cafe agar pada saat jam 00.00 WIB sudah tutup," kata Mukti.

Baca Juga: Langgar Prokes, Satpol PP DKI Jatuhkan Sanksi Tertulis ke Mall of Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI