Nasib Jakarta Setelah Status Ibu Kota Negara Dicabut

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 28 Januari 2022 | 11:41 WIB
Nasib Jakarta Setelah Status Ibu Kota Negara Dicabut
Kepadatan pemukiman penduduk terlihat dari ketinggian di salah satu kawasan di Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang-Undang Ibu Kota Negara yang menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah disahkan DPR.

Setelah status ibu kota negara dicabut, bagaimana nasib Jakarta?

Jakarta akan tetap menjadi simpul sosial, budaya, dan peradaban, kata Anies Baswedan yang saat ini menjabat gubernur Jakarta.

"Kota ini menjadi kota kumpulnya seluruh unsur bangsa karena itu kenapa kesetaraan jadi penting, kenapa keadilan jadi penting, karena semua yang datang ke kota ini harus mendapatkan itu," kata Anies, Jumat (28/1/2022).

Anies berharap hal itu dijaga dan terus diperkuat.

Anies mengatakan  akan mengajak berbagai pihak untuk membahasnya.

Dia berharap walaupun Jakarta nanti tidak berstatus ibu kota negara, nilai positif yang sudah terbangun selama ini tetap dilestarikan.

"Nah ini yang saya ingin garisbawahi bagaimana mengaturnya kedepan mungkin bisa bahas bersama," kata Anies.

Demikian pula harapan Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria, Jakarta tetap eksis dan semakin maju.

Baca Juga: Resmi, Istana Presiden Terima Draf UU Ibu Kota Negara Nusantara

"Tidak perlu khawatir, kita pastikan sekalipun Jakarta tidak lagi sebagai ibu kota, tapi Jakarta nanti akan tetap hadir, eksis, dan tetap maju, bahkan bisa menjadi lebih baik lagi," kata Riza, Senin (25/1/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI