Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Sri Eliza berprofesi sebagai ibu rumah tangga dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021.
Sri Eliza diketahui merupakan ibu dari tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin. Ia, akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan anaknya itu.
"Kami periksa Sri Eliza dalam kapasitas saksi untuk tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
Selain istri eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu, penyidik antirasuah turut memeriksa sejumlah saksi lain yakni Direktur Utama PT. Gajah Mada Sarana, Herry Zaman; pihak swasta M. Nopriyansyah; swasta Ahmad Sadad; Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Irfan; dan Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandy Swardi. Mereka turut didalami terkait tersangka Dodi Reza.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex: Agar Dapat Proyek, Deposit Dulu
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap sejumlah saksi ini. Pemeriksaan rencana dilakukan di Kantor Sat Brimob Polda Sumatera Selatan, hari ini.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 miliar.