Suara.com - Polisi sedang mengusut soal dugaan kawasan Ruko Palladium di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara dijadikan sarang perusahaan teknologi finansial pinjaman online (pinjol) yang kerap mengancam menyebar data pribadi debiturnya. Terkait penelusuran itu, polisi kembali menggeledah Ruko Palladium Blok H Nomor 15 di Jalan Pulau Maju Bersama, Kamis (27/1/2022) malam.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/1/2022), mengatakan jika ada dugaan para pelaku pinjol ilegal ini menebar ancaman kepada para nasabah. Bahkan, teror itu dilakukan kepada nomor-nomor kontak yang dimiliki para pelaku.
"Kami baru saja melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan pinjaman online ilegal. Ini didasari sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sini ada kegiatan online secara ilegal. Di mana apabila tidak dilakukan pembayaran, ya tadi dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang mungkin sudah diberikan dan sudah didata oleh sindikat-sindikat ini," kata Wibowo.
Kemudian personel satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terus mendalami penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap Ruko Palladium Blok H Nomor 15 yang dicurigai.
Saat digeledah itu, penyelidik menemukan sarana dan perangkat pendukung yang diduga memang digunakan untuk kegiatan pinjaman online secara ilegal. Dari hasil penggeledahan, personel satreskrim Polres Metro Jakarta Utara turut menangkap 27 orang dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka diduga memiliki peran sebagai pengingat debitur yang menunggak (reminder), bagian penagihan, dan bagian penagih utang yang kerap melakukan pengancaman (desk collection).
"Dari 27 yang diamankan (ditangkap), ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai Manajer, sisanya adalah karyawan. Dan ini masih kami dalami, masih kami periksa," kata Wibowo.
Wibowo menjelaskan cara kerja perusahaan ini dimulai dengan meminjamkan dana sebesar Rp1,2 juta sampai dengan pinjaman maksimal Rp2,5 juta kepada debitur.
"Limit pinjaman terus kelipatan Rp200 ribu dari Rp1,2 juta sampai Rp2,5 juta. Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata dia.
Baca Juga: Disembunyikan dalam Nasi, Waspada Modus Baru Kurir Narkoba Edarkan Sabu-sabu
Ia menambahkan, setelah nanti pinjaman jatuh tempo, debitur yang menunggak nanti dikenakan bunga lagi sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.