Suara.com - Seorang pria berinisial I (32) ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Modus kurir narkoba itu mengedarkan dengan cara menyembunyikan sabu-sabu dalam bungkusan nasi.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Langkat AKP Joko, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/1/2022), mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya pria yang membawa narkoba menuju Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi.
Baca Juga: Dikata-katain Edy Mulyadi, Ini Jawaban Menohok Prabowo Subianto Soal Kritik 'Macan Jadi Mengeong'
"Sabu-sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada rekannya di Kabupaten Langkat," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. (Antara)