Kerangkeng Puluhan Orang, Menko PMK Muhadjir Effendy Tidak Yakin Bupati Langkat Punya Tabiat Seburuk Itu

Kamis, 27 Januari 2022 | 22:37 WIB
Kerangkeng Puluhan Orang, Menko PMK Muhadjir Effendy Tidak Yakin Bupati Langkat Punya Tabiat Seburuk Itu
Menko PMK, Muhadjir Effendy. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melihat kerangkeng yang berisikan 40 orang di kediaman Bupati Terbit Rencana Perangin-angin di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) tidak manusiawi.

Meski begitu, ia mengemukakan kondisi kerangkeng itu belum cukup untuk jadi alasan adanya anggapan kalau Bupati Langkat nonaktif tersebut melakukan perbudakan modern. Pernyataan tersebut disampaikannya usai melihat kondisi sel yang ramai diberitakan di media massa.

"Kalau dilihat penampilan fisik lokasi dan ruang penampungan yang beredar di media memang terkesan tidak manusiawi. Tetapi hanya dengan hal itu, tidak lah cukup dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi semacam  praktek perbudakan," kata Muhadjir kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Muhadjir juga berpikir positif, kalau Bupati Terbit tidak memiliki sifat tidak manusiawi seperti yang dianggap oleh khalayak. Terlebih, ia mendengar informasi kalau orang-orang yang berada di dalam sel itu merupakan pecandu narkoba. Sehingga, kerangkeng itu dibuat sebagai tempat rehabilitasi.

Baca Juga: Lihat Langsung Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Komnas HAM: Semakin Terang Benderang

"Saya tidak yakin sebagai seorang bupati, yang bersangkutan punya tabiat seburuk itu. Apalagi informasi awal menujukkan bahwa di tempat itu juga berfungsi sebagai tempat untuk menangani dan memulihkan para pecandu narkoba," ujarnya.

Atas dasar pemikirannya tersebut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu lantas meminta masyarakat untuk tidak mencampuradukkan temuan kerangkeng itu dengan kasus korupsi yang membelit Bupati Langkat tersebut.

Ia juga menyerahkan kasus temuan kerangkeng itu kepada aparat hukum.

"Sebaiknya publik memisahkan antara temuan tersebut dengan kasus korupsi yang dilakukan. Selanjutnya biar pihak  yang berwajib melakukan penyelidikan setuntas tuntasnya."

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan ada dua sel kerangkeng yang berada di lahan belakang rumah tersangka kasus suap Bupati Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca Juga: Datangi Lokasi Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM Bilang Begini ke Kapolda Sumut

Anis mengemukakan, dari dua sel tersebut, ada 40 orang yang menjadi korban perbudakan di lahan belakang rumah Bupati Langkat.

Hal tersebut dikatakan Anis saat melaporkan adanya kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin kepada Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (24/1/2022

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujar Anis.

Kata Anis, kemungkinan jumlah para pekerja  lebih banyak yang dilaporkan ke Komnas HAM.

Ia mengungkapkan, pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam.  Bahkan, sebagian mereka mengalami luka-luka.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebon kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00 pagi sampai jam 18.00 sore," tutur Anis.

Lebih lanjut, Anis mengatakan bahwa 40 orang tersebut setelah bekerja dimasukkan kembali kerangkeng dan tidak memiliki akses kemana mana.

"Setelah mereka bekerja dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidan punya akses kemana mana, setiap hari mereka diberi makan dua hari sekali, selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," lanjut Anis.

Migrant Care, kata Anis, langsung melaporkan adanya kerangkeng dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan manusia di belakang rumah Bupati Langkat kepada Komnas HAM.

"Pada prinsipnya itu sangatlah keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang dan lain-lain," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI