Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat PT LEN Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Kamis, 27 Januari 2022 | 22:16 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat PT LEN Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak [ANTARA/HO-Humas Kejagung/am] Aset tersangka PT. Asabri di Palembang diblokir.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Keduanya merupakan pejabat dari PT LEN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut kedua saksi yang diperiksa berinisial NS dan M. 

NS merupakan Asdir Pengembangan Bisnis Hankam PT LEN 2015-2016. Sedangkan, M selaku Manajer Manajemen dan Rekayasa Proyek PT LEN 2015.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Eben kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit, Panglima TNI Akan Usut Keterlibatan Prajurit, Tapi...

Dalam perkara ini, penyidk sebelumnya telah memeriksa tujuh orang saksi. Mereka seluruhnya dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

Ketujuh saksi tersebut masing-masing berinisial PY, RACS, AK, AW, SW, AMP dan CWM. PY merupakan Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma, RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma, AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma.

Sementara SW merupakan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma, AMP selaku Solution Manager PT Dini Nusa Kusuma, dan CWM selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma.

"Bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu," jelas Eben. 

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Baca Juga: Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan, Prabowo: Lagi Diproses Hukum

"Pertama Kantor PT Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Kemudian, Kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat. Selanjutnya, apartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma)," beber Eben kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Dalam penggeledahan itu, kata Eben, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen, hingga elektronik. 

"Tiga kontainer plastik dokumen dan barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI