Alasan Sakit, KPK Belum Tahan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur Rp 1,5 M

Kamis, 27 Januari 2022 | 20:59 WIB
Alasan Sakit, KPK Belum Tahan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur Rp 1,5 M
Tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/12/2021). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuhnya.

Tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MAN dan Tersangka LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI