Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka kasus suap Pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Ketiga tersangka yakni, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA); dan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya Nur (AMN).
Untuk tersangka M Syukur langsung dilakukan penahanan KPK selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan, Bupati Andy Merya Nur kini tengah menjalani sidang dalam kasus korupsi sebelumnya. Sehingga, ia tidak dilakukan penahanan kembali oleh KPK.
Adapun, Ardian belum dilakukan penahanan oleh KPK. Lantaran, tidak hadir untuk datang dalam pemeriksaan pada hari ini dengan beralasan sakit.
"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit dan KPK menghimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Dalam kasus ini, tersangka Ardian menerima uang mencapai Rp 1,5 miliar. Uang itu didapat dari pengajuan Kabupaten Kolaka Timur yang diminta Bupati Andy Merya Nur agar mendapatkan pinjaman dana PEN Daerah.
Andy Merya mengajukan pinjaman Rp 350 miliar. Saat itu, Ardian meminta tiga persen dari pengajuan. Bupati Andy Merya pun menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar melalui M Syukur.
Sehingga, pembagian uang tersebut diterima Ardian sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan M Syukur Rp 500 juta.
"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang
diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draft final surat menteri dalam negeri ke menteri keuangan," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Limpahkan Perkara Bupati Kolaka Timur Non Aktif ke Pengadilan Tipikor Kendari
Karyoto menyebut, diduga tersangka Ardian turut menerima pemberian dari beberapa pihak dalam mengurus pinjaman dana PEN daerah. Maka itu, KPK akan menelusuri lebih lanjut.
"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuhnya.
Tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka MAN dan Tersangka LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.