Suara.com - Setelah rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur disetujui, mestinya tidak ada pro dan kontra lagi, kata mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Itu urusan mereka (pro dan kontra). Tapi yang penting formalitasnya (pemindahan) sudah ada," kata Jusuf Kalla usai mengikuti pemilihan rektor Unhas di Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis (27/1/2022).
Jusuf Kalla meyakini pemindahan ibu kota negara akan berdampak positif bagi perekonomian daerah.
Pada Selasa (18/1/2022), DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara menjadi UU.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Sudah 25 Tahun Saya Jadi Ketua IKA Unhas, Bulan Maret Harus Diganti
Delapan fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU, sedangkan Fraksi PKS tidak setuju.
DPR telah menyerahkan draft UU Ibu Kota Negara ke Sekretariat Negara pada Kamis (27/1/2022).
Setelah menerima draft, pemerintah memiliki waktu satu bulan untuk melakukan pengkajian.