Jusuf Kalla: Setelah Disetujui DPR Seharusnya Pemindahan Ibu Kota Negara Tidak Jadi Pro Kontra Lagi

Kamis, 27 Januari 2022 | 19:14 WIB
Jusuf Kalla: Setelah Disetujui DPR Seharusnya Pemindahan Ibu Kota Negara Tidak Jadi Pro Kontra Lagi
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur disetujui, mestinya tidak ada pro dan kontra lagi, kata mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Itu urusan mereka (pro dan kontra). Tapi yang penting formalitasnya (pemindahan) sudah ada," kata Jusuf Kalla usai mengikuti pemilihan rektor Unhas di Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis (27/1/2022).

Jusuf Kalla meyakini pemindahan ibu kota negara akan berdampak positif bagi perekonomian daerah.

Pada Selasa (18/1/2022), DPR  menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara menjadi UU.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Sudah 25 Tahun Saya Jadi Ketua IKA Unhas, Bulan Maret Harus Diganti

Delapan fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU, sedangkan Fraksi PKS tidak setuju.

DPR telah menyerahkan draft UU Ibu Kota Negara ke Sekretariat Negara pada Kamis (27/1/2022).

Setelah menerima draft, pemerintah memiliki waktu satu bulan untuk melakukan pengkajian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI