Suara.com - Polri resmi memberhentikan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko secara tidak hormat alias dipecat. Randy dipecat buntut ulahnya yang diduga memaksa kekasihnya, Novia Widyasari (23) aborsi hingga tewas di makam ayahnya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut pemecatan terhadap Randy dilakukan berdasar hasil putusan sidang etik.
"Diputuskan hasil sidang di PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Gatot saat dihubungi, Kamis (27/1/2022).
Gatot menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri yang tidak mentolerir anggotanya membuat pelanggaran berat. Proses pemecatan terhadap yang bersangkutan pun akan segera dilaksanakan.
Baca Juga: Terungkap! 3 Fakta Baru Kematian Novia Widyasari, Bripda Randy Belum Dipecat
"Kita tidak mentoleril setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," katanya.
Randy sebelumnya kembali ramai diperbincangkan lantaran disebut belum dipecat. Padahal, jauh sebelumnya Polri menegaskan akan memecatnya secara tidak hormat.
Gatot ketika itu menjelaskan proses pemecatan masih menunggu hasil proses dugaan pelanggaran kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
"Masih proses kode etik di propam," ujarnya melalui applikasi pesan singkat, Kamis (20/1/2022).
Disinggung perihal kapan proses pemeriksaan kode etik itu selesai, Gatot menyampaikan, secepatnya diselesaikan dan disidangkan.
Baca Juga: Mengkhidmati Nilai dalam Kepercayaan Bayi Lisang
"Secepatnya akan disidang," ujarnya singkat.