KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur Rp 1,5 Miliar

Kamis, 27 Januari 2022 | 18:54 WIB
KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur Rp 1,5 Miliar
Mochamad Ardian Noervianto saat masih menjadi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. (Dok: Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Ardian Noervianto, sebagai tersangka kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Selain Ardian, KPK menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar serta eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, sebagai tersangka. Untuk Andi Merya Nur kini tengah menjalani sidang dalam kasus korupsi yang menjerat sebelumnya.

"KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tiga tersangka," kata Deputi Penindakan Karyoto di Gedung Merah Putih KPK,Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Karyoto menjelaskan, konstruksi perkara berawal ketika Ardian Noervianto masih menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Baca Juga: Perbudakan Modern: Kejahatan Serius yang Jarang Terekspos dan Minim Perhatian dari Negara

Ia memiliki tugas melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. 

Kemudian, kata Karyoto, pada bulan Maret 2021 Andy Merya Nur yang menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur menghubungi M Syukur untuk berkoordinasi meminta Kabupaten Kolaka Timur dapat menerima pinjaman Dana PEN.

"AMN menghubungi tersangka LMSA agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur," ujar Karyoto.

Selanjutnya, pada Mei 2021, M Syukur akhirnya mempertemukan Andy Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri Jakarta. Dalam pertemuan itu pun Andy Merya ingin mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 Miliar.

"Meminta agar tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," ucapnya.

Baca Juga: Tiga Lurah Diperiksa Sebagai Saksi, KPK Sebut Ada Pemotongan Tunjangan Untuk Keperluan Rahmat Effendi

Selanjutnya kata Karyoto, Ardian meminta sejumlah uang yaitu sebesar tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman. M Syukur sebagai perantara pun menyampaikan permintaan Ardian kepada Andy Merya.

Dalam kesempatan itu pun, Andy Merya menyanggupi permintaan Ardian tersebut.

"Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 Miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA," kata Karyoto.

Setelah uang ditransfer, M Syukur mendatangi rumah Ardian untuk membagi uang tersebut.  Ardian menerima sebesar Rp 1.5 Miliar dalam mata uang SGD131 ribu. Sedangkan M Syukur sebesar Rp 500 juta.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draft final surat menteri dalam negeri ke menteri keuangan," ungkap Karyoto.

Karyoto menyebut, diduga tersangka Ardian turut menerima pemberian dari beberapa pihak dalam mengurus pinjaman dana PEN daerah. Maka itu, KPK akan menelusuri lebih lanjut.

"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Karyoto.

Untuk proses lebih lanjut, kata  Karyoto, penyidik KPK akan baru menahan tersangka M. Syukur selama 20 hari pertama. Mulai  27 Januari sampai 15 Februari 2022. 

M Syukur akan ditahan di Rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Untuk tersangka Ardian belum dilakukan penahanan KPK. Lantaran, Ardian tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. 

Tersangka Andy Merya masih menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi barang dan jasa. Sehingga sudah dilakukan penahanan dari perkara sebelumnya.

Tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MAN dan Tersangka LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI