Suara.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (27/1/2022).
Mendag Lutfi menjelaskan, kebijakan DMO ini mewajibkan produsen CPO untuk memasok dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing," ujar Mendag dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).
Lutfi mengungkapkan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
Baca Juga: Pemerintah Janjikan Minyak Goreng Kemasan Rp14.000 Segera Tersedia di Pasar Tradisional
Sedangkan kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Lalu, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein," tutur dia.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
Rinciannya, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
Baca Juga: Kebijakan Minyak Goreng Murah Rp14 Ribu Berlaku Hari Ini, Bisa Beli di Toko Ritel
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," kata dia.