Resmi, Istana Presiden Terima Draf UU Ibu Kota Negara Nusantara

Kamis, 27 Januari 2022 | 18:26 WIB
Resmi, Istana Presiden Terima Draf UU Ibu Kota Negara Nusantara
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI resmi menyerahkan draf Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Sekretariat Negara, Kamis (27/1/2022).

Setelah menerima draf, pemerintah memiliki waktu satu bulan untuk melakukan pengkajian terhadap UU IKN tersebut.

Penyerahan itu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kepada Mensesneg Pratikno.

"Tadi sudah diserahkan jam 17.35 WIB," kata Indra saat dihubungi wartawan, Kamis.

Baca Juga: Hasto PDIP Ungkap Banyak Nama Telah Dikantongi Jokowi untuk Pimpin IKN Nusantara, Siapa Saja?

Indra menyebut UU IKN itu terdiri dari 11 bab dan 44 pasal. Seusai UU IKN diserahkan, maka langkah selanjutnya yang dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Selanjutnya sesuai Undang-Undang Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji," ujarnya.

DPR RI, Selasa (18/1) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara menjadi UU dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.

Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bisa dilaksanakan.

Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.

Baca Juga: Paguyuban Pasundan Berharap Presiden Jokowi Tunjuk Ridwan Kamil Jadi Kepala Ibu Kota Negara Nusantara

"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," tutur Puan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI