Jamin Bakal Dikawal, Pimpinan Komisi III DPR Dukung Masyarakat Dayak Seret Edy Mulyadi ke Sidang Adat

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:54 WIB
Jamin Bakal Dikawal, Pimpinan Komisi III DPR Dukung Masyarakat Dayak Seret Edy Mulyadi ke Sidang Adat
Edy Mulyadi (Kaltim Today)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mendukung langkah masyarakat Dayak untuk melakukan sidang adat terhadap Edy Mulyadi.

Dukungan itu muncul usai Pangeran memimpin audensi antara Komisi III DPR dengan Aliansi Borneo Bersatu. Salah satu yang menjadi tuntutan aliansi ialah membawa Edy untuk menjalani sidang sekaligus hukum adat.

"Setelah selesai proses hukum negara. Kami sudah setuju sebagaimana statement kami, ini kami minta diselesaikan secara hukum termasuk adat budaya," kata Pangeran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Anggota Dewan dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I itu menambahkan, Komisi III juga akan mengawal kasus Edy sampai kepada kepolisian agar segera diproses.

Baca Juga: Tebus Kesalahan karena Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Wajib Jalani Sidang dan Hukum Adat Dayak

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh (tengah) mendukung langkah masyarakat Dayak untuk melakukan sidang adat terhadap Edy Mulyadi.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh (tengah) mendukung langkah masyarakat Dayak untuk melakukan sidang adat terhadap Edy Mulyadi.

"Kalau memenuhi unsur. Karena ini sangat menyakitkan, kami meminta ini proses secara hukum," ujarnya.

Hukum Adat jadi Keharusan

Aliansi Borneo Bersatu meminta Edy Mulyadi diboyong ke Kalimantan untuk melakukan prose sidang adat akibat ucapannya yang menyinggung dan menyakiti hati masyarakat Dayak.

Sidang adat, dipandang penting dilakukan di luar hukum negara yang kini sedang ditanganj pihak kepolisian.

Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu, Haji Rahmat Nasution Hanka mengatakan bahwa hukum secara adat melalui sidang adat merupakan suatu keharusan untuk dijalankan oleh Edy.

Baca Juga: Gerindra Gianyar Ikut Lapor Polisi Gara-gara Konten Edy Mulyadi yang Diduga Lecehkan Prabowo Subianto

Aliansi Borneo Bersatu saat menggelar audiensi dengan DPR RI soal kasus Edy Mulyadi. (Suara.com/Novian)
Aliansi Borneo Bersatu saat menggelar audiensi dengan DPR RI soal kasus Edy Mulyadi. (Suara.com/Novian)

"Itu adalah merupakan keharusan. Hukum positif silakan jalan tapi untuk menebus kesalahan secara moral kepada para leluhur kami dan juga kepada kami kami yang ada anak cucunya ini juga harus dilakukan," kata Rahmat di Kompleks Parlemen Senayan usai audensi dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

Rahmat mengatakan hukuman adat harus diterapkan sebagai pembelajaran atas perbuatan yang telah dilakukan Edy. Bukan hanya untuk pelaku, hukum adat juga bisa menjadi pencegah kejadian serupa terulang.

"Karena sebagai bentuk nantinya ini agar ada menjadi satu bentuk pelajaran tidak terulang lagi hal-hal tersebut kepada suku bangsa kami," ujarnya.

Namun Rahmat tidak merinci kapan dan apa bentuk hukuman adat melalui sidang adat yang akan diterapkan kepada Edy.

Menurutnya menyoal hal tersebut akan ditentukan oleh para hakim-hakim adat yang sudah diatur dan oleh mangkir, damang, serta temanggung.

"Dan itu sudah ada ketentuan-ketentuannya dan nanti apakah akan bayar denda atau potong kerbau atau potong apa itu nanti semuanya akan diproses secara hukum adat dengan seadil-adilnya," kata Rahmat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI