Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menanggapi soal anggota DPR RI dari PDIP Arteria Dahlan yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD terkait polemik Kajati berbahasa Sunda.
Hasto mengatakan, pihaknya enggan mempermasalahkan laporan tersebut. Menurutnya, MKD memiliki kewenangan dalam memproses etik anggota dewan.
"Ya MKD sudah punya mekanisme, punya tahapan-tahapan, punya kewengan yang telah di berikan sesuai tata tertib DPR," kata Hasto ditemui di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022).
Hasto menjelaskan, PDIP sudah memanggil Arteria untuk menjelaskan pernyataannya tersebut. Arteria juga sudah menyampaikan permohonan maaf usai dipanggil partai.
"Kemudian partai juga sudah memberikan sanksi peringatan berat dan ini menjadi pelajaran yang begitu berharga bagi saudara Arteria Dahlan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto menegaskan seluruh kader harus bisa mengambil pelajaran dari kejadian tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan Arteria dalam kapasitas pribadi.
"Seluruh kader partai juga mrngambil pelajaran hal tersebut meskipun apa yang disampaikan oleh pak arteria dalam kapasitas dia sebagai pribadi," tuturnya.
Untuk diketahui, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda resmi melaporkan terhadap Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait polemik ucapan Arteria ihwal Kajati berbahasa Sunda.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, laporan dari sekelompok masyarakat Sunda itu diterima oleh anggota MKD, Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan Asep Ahmad Maoshul Affandy dari Fraksi PPP.
Sementara itu dari Masyarakat Penutur Bahasa Sunda hadir Ketua Gerakan Pilihan Sunda, Andri P Kantaprawira beserta beberapa kolega sebagai pendamping.