Disebut Kriminalisasi Aktivis, Luhut Mestinya Balas Haris Azhar dan Fatia KontraS Lewat Riset, Bukan ke Polisi

Kamis, 27 Januari 2022 | 15:36 WIB
Disebut Kriminalisasi Aktivis, Luhut Mestinya Balas Haris Azhar dan Fatia KontraS Lewat Riset, Bukan ke Polisi
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bahwa mereka dilindungi, substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang hak asasi manusia di wilayah Papua," papar Al Ayyubi.

Atas proses hukum yang kekinian sedang berjalan, Al Ayyubi menilai jika prosesnya terkesan dipaksakan. Dengan kata lain, ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hukum, khususnya soal Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Yang di mana salah satu unsur di SKB itu adalah kejaksaan. Nah isinya kan begini penafsiran terhadap pasal di UU ITE itu di Pasal 27 ayat 3. Seingat saya isinya adalah itu bukan peristiwa pidana. Jika apabila itu adalah pendapat, kritik, hasil evaluasi yang memiliki kebenaran juga," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI