Suara.com - Tim Advokasi Bersihkan Indonesia pada hari ini, Kamis (27/1/2022) melayangkan permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus yang menjerat dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Kriminalisasi itu berkaitan dengan laporan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyusul hasil riset soal dugaan konflik kepentingan bisnis di Papua.
Andi Muhammad Rizaldi selaku perwakilan tim advokasi berpendapat, seharusnya Luhut selaku pejabat negara tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian atas kritik yang disampaikan kedua aktivis tersebut. Alangkah etis jika kajian dari sejumlah organisasi sipil bertajuk "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya" dibalas dengan riset atau kajian ilmiah.
"Kami selalu sampaikan kalau anda (Luhut) menganggap tulisan itu tidak benar, silakan dibantah dengan tulisan juga yang modelnya seperti penelitan itu," ucap Andi di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Andi mengatakan, kasus yang menjerat kliennya dan Haris bisa dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi. Atas hal itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan surat permohonan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Andi, apa yang dilakukan Fatia dan Haris dijamin menurut instrumen hukum dan juga dalam konteks hak asasi manusia. Selain itu, kajian yang disampaikan mereka berdua merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam memantau jalannya pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
Minta Laporan Luhut Disetop Polisi
Dalam surat permohonan itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia juga menyampaikan bahwa secara hukum, kasus yang menjeraf Fatia dan Haris tidak layak untuk dilanjutkan. Sebab, tidak ditemukan peristiwa pidana di dalamnya.
"Kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan karena tidak ada peristiwa pidana sama sekali dalam kasus ini," sambungnya.
Muhammad Al Ayyubi Harahap, selaku kuasa Hukum Haris Azhar menambahkan, isi surat permohonan itu juga berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat yang masuk dalam bagian hak asasi manusia.
Artinya, hasil riset yang disampaikan Fatia dan Haris merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan hak asasi manusia. Poin selanjutnya, karena Fatia dan Haris adalah pembela hak asasi manusia. Artinya, secara undang-undang mereka berdua dilindungi baik dalam konteks hukum nasional maupun internasional.
"Bahwa mereka dilindungi, substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang hak asasi manusia di wilayah Papua," papar Al Ayyubi.
Atas proses hukum yang kekinian sedang berjalan, Al Ayyubi menilai jika prosesnya terkesan dipaksakan. Dengan kata lain, ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hukum, khususnya soal Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Yang di mana salah satu unsur di SKB itu adalah kejaksaan. Nah isinya kan begini penafsiran terhadap pasal di UU ITE itu di Pasal 27 ayat 3. Seingat saya isinya adalah itu bukan peristiwa pidana. Jika apabila itu adalah pendapat, kritik, hasil evaluasi yang memiliki kebenaran juga," pungkas dia.