Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan aliran uang Rp 647 juta kepada eks pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022) kemarin.
Terungkapnya aliran uang ke eks pramugari Garuda Indonesia tersebut bakal menjadi alasan Jaksa KPK dalam sidang berikutnya untuk menghadirkan Siwi Widi menjadi saksi.
"Tentu nanti akan dipanggil yang bersangkutan (Siwi Widi) untuk memberikan keterangan di persidangan, hubungannya apa? Menerima uang dari siapa? Tujuannya apa? Apa memang itu digunakan untuk mencuci uang?" ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: 3 Kontroversi Siwi Widi Purwanti: Dari Tuduhan Gundik Garuda hingga Terima Uang Suap Rp 647 Juta
Dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa eks pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, disebutkan bahwa adanya sejumlah aliran uang kepada Siwi Widi. Uang tersebut diduga berasal dari anak Wawan Ridwan bernama Farsha Kautsar.
Alex mengatakan, selain sangkaan terdakwa Wawan terkait suap. Ia juga dijerat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tentu akan didalami aliran uang dari Wawan Ridwan itu kemana saja. Apakah ditujukan menyamarkan atau menyembunyikan dari korupsi," ucap Alex
"Siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran dana termasuk pihak-pihak yang namanya digunakan misalnya untuk aset tertentu misalnya aset dan bangunan. Sejauh ini kan yang mencuat di media baru mantan pramugari," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa KPK, bahwa adanya total sebanyak 21 transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp 647.850.000
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Yudi Purnomo Ungkap Hal Menarik dari OTT
Siwi Widi Purwanti tidak lain adalah eks pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020 lalu.
Sementara itu, JPU KPK M Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia.
"Benar mantan pramugari (Garuda Indonesia)," kata jaksa Asri usai persidangan sidang,
Wawan Ridwan didakwa bersama eks pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak. Keduanya diduga menerima suap masing-masing SGD 606.250 atau senilai Rp 6,4 miliar dalam kasus pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Dimana para terdakwa menerima masing-masing sebesar SGD 606,250," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
Kasus pajak menjerat Wawan dan Alfred, merupakan pengembangan dari dua petinggi Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini tengah menjalani hukumannya.