Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asisten Daerah 1, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Yudianto dalam kasus suap barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi.
Yudianto rencana diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (27/1/2022).
"Kami periksa Yudianto dalam kapasitas saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.
Selain Yudianto, penyidik antirasuah turut memanggil Lurah Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara, Ahmad Hidayat dan Lurah Perwira Kecamatan Bekasi Utara, Isma Yusliawati. Keduanya pun juga akan diperiksa dalam perkara korupsi Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi.
Baca Juga: Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi: Kami Akan Terbuka
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Selain Rahmat Effendi, KPK juga sudah menetapkan delapan orang tersangka lain. Mereka yakni, M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sedangkan pihak pemberi suap, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp5 Miliar.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar," tuturnya.