Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa sistem kerja antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kejaksaan Agung masih tidak sinkron.
Mahfud menyebut masalah perbedaan sistem kerja dua instansi ini seringkali menghambat pembuktian suatu kasus dugaan pelanggaran HAM.
"Bukti-bukti dan cara pembuktian antara yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Kejagung sampai sekarang masih sering tidak sinkron," kata Mahfud dalam diskusi Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Kamis (27/1/2022).
Dia mencontohkan, ketika Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai bukti lalu hasilnya diserahkan ke Kejagung untuk naik tingkat ke penyidikan.
Baca Juga: Datangi Lokasi Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM Bilang Begini ke Kapolda Sumut
"Tapi Kejagung mengatakan ini tidak memenuhi standar pembuktian yakni dua alat bukti yang cukup yang bisa dipertanggungjawabkan, jadi di situ sering macet," jelasnya.
Dalam mengatasi kemacetan ini, pemerintah harus mengintervensi dengan membuat satuan tugas khusus seperti kasus pelanggaran Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 yang akhirnya dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
"Sekarang sudah masuk ke penyidikan ini yang dianggap Kejaksaan Agung mungkin ada peluang untuk dibawa ke Pengadilan HAM. Nah kami tunggu langkah-langkah berikutnya."