Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin angkat bicara ihwal kasus HF, pelaku penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Jawa Timur. Ia mengatakan pihak kejaksaan sedang mempelajari perkara tersebut.
"Tentang kasus mahasiswa yang menendang sesajen di Jawa Timur, tentunya kami akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III, Kamis (27/1/2022).
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya juga akan objektif dalam menangani perkara.
"Dan akan melihat secara objektif," ujarnya.
Baca Juga: Sejak 2018 Masuk DPO, 370 Buronan Kejaksaan Agung Masih Bebas Berkeliaran
Polisi telah meringkus HF, terkait aksinya menendang sesajen di Gunung Semeru yang sempat viral di media sosial.
Penangkapan itu dilakukan setelah HF sempat buron di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.
Terkini, status HF sudah menjadi tersangka.
Dia dijerat dengan UU 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat 2 Junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara.