Suara.com - Polri yang tergabung dalam Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset hingga triliunan rupiah. Aset tersebut disita untuk selanjutnya dikembalikan ke negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut total aset yang telah disita oleh anggota Polri yang tergabung dalam Satgas BLBI mencapai Rp5,9 triliun. Aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.
“Rp5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Listyo kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, kata Listyo, Polri juga telah melakukan pengungkapan terhadap beberapa kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2021. Total ada 247 kasus korupsi yang telah ditangani di tahun tersebut.
Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura Disambut Baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” katanya.
Di samping melakukan penindakan, Polri diklaim Listyo juga turut melakukan upaya pencegahan. Salah satunya melalui perbaikan sistem.
“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” bebernya.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga mengungkapkan sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus ilegal loging, 350 ilegal mining, dan 35 kasus ilegal fishing.
“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata pungkasnya.