Warga di Thailand Boleh Menanam Ganja di Rumah Untuk Pengobatan Tradisional

SiswantoABC Suara.Com
Kamis, 27 Januari 2022 | 12:35 WIB
Warga di Thailand Boleh Menanam Ganja di Rumah Untuk Pengobatan Tradisional
Ilustrasi ganja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemberantasan Narkoba di Thailand mencoret ganja dari daftar bahan yang dianggap terlarang. Keputusan ini membuka jalan bagi warga di Thailand untuk bisa menanamnya.

Menurut keterangan Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnviraku, dalam aturan baru, warga di Thailand bisa menanam ganja di rumah setelah memberi tahu pihak berwenang.

Namun ganja ini tidak bisa digunakan untuk kepentingan komersial tanpa adanya izin tambahan.

Aturan terbaru sudah diterbitkan dalam Aturan Resmi Kerajaan Thailand dan setelah 120 hari maka aturannya akan mulai berlaku.

Baca Juga: Sebanyak 33 Paket Ganja Diamankan Polisi di Rusun Pasar Inpres Jayapura

Polisi dan ahli hukum yang dihubungi oleh kantor berita Associated Press mengatakan sejauh ini masih belum jelas apakah mereka yang kedapatan memiliki ganja akan dianggap sebagai pelanggaran hukum atau tidak.

Kepala Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan Thailand, Paisal Dankhum, sebelumnya sudah mengatakan jika tanaman ganja di rumah bisa digunakan untuk pengobatan, sama seperti dengan pengobatan tradisional, namun akan ada pengecekan secara acak yang dilakukan Pemerintah.

Disebutkan dalam rancangan undang-unang tersebut, mereka yang menanam ganja tanpa izin dari Pemerintah akan dikenai denda Rp8,5 juta. Sementara mereka yang menjual ganja tanpa izin akan mendapat denda lebih besar lagi senilai Rp130 juta atau penjara tiga tahun.

Sebuah pendekatan baru

Aturan baru ini menjadi upaya Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman yang bisa memiliki nilai ekonomi.

Menurut Bank Dunia, sekitar 30 persen warga di Thailand menggantungkan hidup pada pertanian.

Baca Juga: Warga Thailand Dibolehkan Tanam Ganja di Rumah, Asal Tak Dikomersilkan

Ganja dinyatakan sebagai tanaman terlarang sejak tahun 1935, meski sudah lama digunakan sebagai bahan obat-obatan tradisional dan tradisi memasak, termasuk juga sebagai obat mematikan rasa.

Thailand sudah melegalkan ganja untuk keperluan medis sejak tahun 2018, menjadikannya sebagai negara pertama di ASEAN yang melakukannya.

Parlemen yang dikuasai oleh militer di Thailand menyetujui perbaikan terhadap UU Narkoba tahun 1979, dengan mengizinkan ganja hanya boleh digunakan sebagai bahan obat-obatan dan penelitan.

Ketika parlemen meloloskan perbaikan Undang-undang tersebut, Pemerintah mengatakan aturan ini adalah "Hadiah Tahun Baru" bagi warga Thailand.

Tahun lalu, berbagai perusahaan minuman dan kosmetik sudah meluncurkan berbagai produk yang menggunakan bahan mengandung CBD dan hemp, salah satu kandungan dari tanaman ganja.

Tapi bahan tersebut tidak membuat pemakainya mengalami halusinasi dan sekarang sudah disetujui digunakan secara luas.

ABC/wires

Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI