Suara.com - Komisi I DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk menjual KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Adapun penjualan dilakukan karena kapal buatan Korea Selatan itu sudah tidak bisa digunakan kembali.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu dan KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam Rapat Kerja, Kamis (27/1/2022).
Sebelum keputusan diambil, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan hasil penelitian dari tim yang dibentuk oleh TNI AL terhadap dua kapal buatan Korea Selatan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa material pada kapal tidak layak digunakan. Pasalnya banyak bagian dari kapal serta perpipaannya sudah keropos.
Baca Juga: Dituding Hina Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kader Gerindra Laporkan EM di Polda Bali
Kemudian di bagian mesin, listrik dan navigasi komunikasi serta instrumen di anjungan juga sudah tidak bisa digunakan kembali.
Adapun kondisi platform juga sudah tidak layak digunakan.
"Tidak efisien untik diperbaiki atau di replacement," ungkap Prabowo.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai nilai jualnya bisa mencapai Rp 121,03 miliar untuk KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar senilai Rp 121,89 miliar.