Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti istilah operasi tangkap tangan (OTT) menjadi tangkap tangap. Menanggpi itu Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Santoso mengatakan pegantian istilah tersebut tidak menjadi masalah.
"Hanya istilah saja jadi mungkin yang dimaksud kalau OTT kan seperti operasi besar, operasi kan berarti besar. Kalau tangkap tangan kan kegiatan rutin yang memang merupakan tanggungjawab dan tupoksinya KPK untuk melaksanakan," kata Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022)
Santoso mengatakan terpenting ialah penindakan melalui tangkap tangan tetap dijalankan oleh KPK, kendati istilah berganti.
"Yang penting istilah apapun tidak masalah tapi kinerjanya dibuktikan. Anggarankan setiap tahun naik supaya pembuktian kinerja juga bagus," kata Santoso.
Baca Juga: Datangi KPK untuk Klarifikasi, Ubedilah Bawa Dokumen Penguat Laporannya Terhadap Anak Jokowi
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan KPK tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT).
Kekinian istilah itu dipersingkat menjadi tangkap tangan.
Istilah baru pengganti OTT itu disampaikan Firli kepada Komisi III DPR dalam rapat kerja, Rabu (26/1/2022).
"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan tapi tangkap tangan," kata Firli.
Firli lantas menjelaskan mengapa istilah OTT diganti menjadi tangkap tangan.
Baca Juga: Jaksa KPK Dakwa Dua PNS Pegawai Pajak Terima Suap Masing-masing Rp 6,4 Miliar
"Kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tandas Firli.