Suara.com - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial SS (27) di Kecamatan Sekadau Hulu wilayah Sekadau, Kalimantan Barat karena nekat menyetubuhi pacarnya yang baru berusia 16 tahun. Peristiwa persetubuhan itu terjadi rumah korban ketika ibu dan ayahnya pergi ke lokasi resepsi pernikahan yang digelar salah satu warga setempat.
"Saat melakukan aksinya pelaku membujuk dan mengancam korban, saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/1/2022).
Anuar menyatakan polisi menerima laporan ayah korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis (20/1) malam.
Sebelum kejadian, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang.
Baca Juga: Aksi Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Dua Kali Melahirkan Berakhir di Penjara
Kemudian ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya. Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.
Disebutkan Anuar, sepeda motor milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan.
Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban.
Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya berada dalam kamar.
"Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya dengan korban yang baru tiga bulan berpacaran," jelas Anuar.
Baca Juga: Dukun Cabul Nodai Tiga Anak di Bawah Umur, Diiming-imingi akan Dikasih Jimat Penjaga Tubuh
Atas kejadian tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. SS dijerat dengan Undang Undang Tentang Perlindungan Anak. (Antara)