Kapan Libur Imlek 2022? Ini Ketentuan dari SKB 3 Menteri dan Sejarah Larangan Perayaan Imlek di Indonesia

Kamis, 27 Januari 2022 | 10:47 WIB
Kapan Libur Imlek 2022? Ini Ketentuan dari SKB 3 Menteri dan Sejarah Larangan Perayaan Imlek di Indonesia
Ilustrasi Imlek, kapan libur Imlek 2022 dan sejarah larangan perayaan Imlek (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Warga dilarang memasang atribut berbau warna merah yang jadi identik Imlek di tempat publik. Tak ada gegap gempita perayaan Imlek di penjuru negeri.

Hari raya Imlek yang sebelumnya menjadi hari libur nasional dihapus di era kepemimpinan Suharto. Bahkan, ritual ibadah pemeluk agama Khonghucu juga dibatasi, hanya boleh dilakukan tertutup dan perorangan.

Masa kelam perayaan Imlek di Indonesia itu terjadi selama Suharto menjabat, yakni hampir 32 tahun. Selama puluhan tahun itu pula, etnis Tionghoa selalu merayakan Imlek dalam suasana penuh duka.

Imlek di Era Reformasi

Lalu pada tahun 2000, masyarakat Tionghoa di Indonesia mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek ketika Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14/1967.

Pada tanggal 9 April 2001, presiden Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakan). Di masa ini, para etnis Tionghoa kembali bisa merasakan kebebasan merayakan Imlek di tempat publik.

Pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, pada 2003 Megawati kembali menetapkan Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional.

Itulah ulasan untuk menjawab pertanyaan kapan Libur Imlek 2022 dan sejarah larangan perayaan Imlek di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Jadwal Persembahyangan Tahun Baru Imlek 2022, Penjelasan Urutannya Menurut Rohaniwan Khonghucu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI