Kapan Libur Imlek 2022? Ini Ketentuan dari SKB 3 Menteri dan Sejarah Larangan Perayaan Imlek di Indonesia

Kamis, 27 Januari 2022 | 10:47 WIB
Kapan Libur Imlek 2022? Ini Ketentuan dari SKB 3 Menteri dan Sejarah Larangan Perayaan Imlek di Indonesia
Ilustrasi Imlek, kapan libur Imlek 2022 dan sejarah larangan perayaan Imlek (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang bulan Februari 2022, banyak orang bertanya-tanya kapan Libur Imlek 2022? Sebab perayaan Tahun Baru China itu biasanya ada di bulan Februari.

Untuk menjawab kapan Libur Imlek 2022, ketentuan libur nasional telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroaksi RI Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Lantas, kapan Libur Imlek 2022? Merujuk pada aturan tersebut, ditetapkan Tahun Baru Imlek 2022 jatuh pada Selasa, 1 Februari 2022.

Setelah mengetahui kapan Libur Imlek 2022, tahukah kamu perayaan Imlek di Indonesia sempat dilarang dan tidak menjadi hari libur nasional. Simak berikut sejarah larangan perayaan Imlek.

Baca Juga: Jadwal Persembahyangan Tahun Baru Imlek 2022, Penjelasan Urutannya Menurut Rohaniwan Khonghucu

Sejarah Larangan Perayaan Imlek

Setelah kemerdekaan Indonesia tahun 1945, perayaan Imlek sempat mengalami pasang surut. Pada masa Orde Lama, perayaan Imlek bisa dilakukan secara terbuka karena saat itu Presiden Sukarno membangun muhibah dengan pemerintah Tiongkok, sehingga perayaan Imlek diberikan tempat serta bisa dilaksanakan secara terbuka.

Kemudian pada tahun 1946, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah 1946 No.2/Um tentang “Aturan tentang Hari Raya” tertanggal 18 Juni 1946. Aturan tersebut khususnya Pasal 4 mengatur tentang hari raya khusus untuk etnis Tionghoa.

Sehingga berdasarkan aturan tersebut, secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya Agama Tionghoa yang ditujukan khusus hanya kepada etnis Tionghoa.

Masa Kelam Perayaan Imlek di Era Suharto

Baca Juga: Setahun Libur, Pembuat Kue Keranjang di Kota Jogja Kembali Berproduksi Jelang Imlek

Selang tahun 1968-1999, perayaan Imlek di Indonesia dilarang untuk diselenggarakan di depan umum. Dengan Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Suharto melarang hal berbau Tionghoa, di antaranya adalah Imlek dilarang dirayakan secara terbuka.

Warga dilarang memasang atribut berbau warna merah yang jadi identik Imlek di tempat publik. Tak ada gegap gempita perayaan Imlek di penjuru negeri.

Hari raya Imlek yang sebelumnya menjadi hari libur nasional dihapus di era kepemimpinan Suharto. Bahkan, ritual ibadah pemeluk agama Khonghucu juga dibatasi, hanya boleh dilakukan tertutup dan perorangan.

Masa kelam perayaan Imlek di Indonesia itu terjadi selama Suharto menjabat, yakni hampir 32 tahun. Selama puluhan tahun itu pula, etnis Tionghoa selalu merayakan Imlek dalam suasana penuh duka.

Imlek di Era Reformasi

Lalu pada tahun 2000, masyarakat Tionghoa di Indonesia mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek ketika Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14/1967.

Pada tanggal 9 April 2001, presiden Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakan). Di masa ini, para etnis Tionghoa kembali bisa merasakan kebebasan merayakan Imlek di tempat publik.

Pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, pada 2003 Megawati kembali menetapkan Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional.

Itulah ulasan untuk menjawab pertanyaan kapan Libur Imlek 2022 dan sejarah larangan perayaan Imlek di Indonesia. Semoga bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI