Suara.com - Polisi tengah menyelidiki siapa penyokong dana perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi sekaligus karyawan.
"Ini kami kembangkan dari mana supply dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 99 orang saat menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK, pada Rabu (26/1) kemarin malam.
Zulpan ketika itu menyebut dari 99 orang, satu di antaranya merupakan manajer.
Baca Juga: Karyawan Pinjol Ilegal Di PIK Ternyata Anak Bawah Umur: Bagi Orang Tua, Baca Nih Pesan Polisi
"Satu manajer, 98 karyawan," ungkap Zulpan.
Menurut Zulpan, sebagian besar karyawan merupakan anak di bawah umur. Mereka tak paham jika tempatnya bekerja merupakan perusahaan ilegal.
"Kami lihat yang banyak bekerja adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," katanya.
Dari hasil penyidikan awal, diketahui perusahaan pinjol ilegal ini membawahi 14 aplikasi. Berikut 14 aplikasi pinjol ilegal tersebut:
- Dana Aman
- Uang Rodi
- Pinjaman Terjamin
- Kantung Rupiah
- Dana Induk
- Dana Roket
- Dana Online
- Modal Uang
- Tercepat
- Uang Tunai
- Cashworld
- Pinjaman Kedua
- Lava
- Go Kredit
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ayu Thalia Diperiksa Polisi Terkait Laporan Putra Ahok Hari Ini