Suara.com - Koalisi Buruh Sawit (KBS) mengecam keras dugaan perbudakan pekerja sawit di dalam kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.
KBS menilai praktik perbudakan ini sudah jelas diperangi secara global, mengingat perbudakan merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran hak asasi manusia, mereka disiksa, dieksploitasi dan bentuk perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
"Kami mengecam keras dugaan praktik perbudakan, eksploitasi hingga penyiksaan terhadap buruh sawit tersebut," kata Koordinator Koalisi Buruh Sawit, Zidane, Kamis (27/1/2022).
Dia menegaskan, dugaan praktik perbudakan ini bisa terjadi karena minimnya pengawasan pemerintah dan belum adanya kebijakan khusus yang mengatur soal perlindungan buruh perkebunan sawit.
"Pemerintah selama ini lalai melakukan pengawasan atas kondisi kerja buruh di perkebunan sawit, padahal potensi pelanggaran hak-hak buruh sangat besar," lanjutnya.
Oleh sebab itu, KBS meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait dugaan perbudakan era modern ala eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan bisnis baik permodalan maupun kepemilikan dengan perkebunan sawit milik Eks Bupati Langkat juga harus diungkap ke publik," sambung Zidane.
KBS juga mendesak perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan sawit milik Eks Bupati Langkat untuk menghentikan kerja sama sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM.
Sebelumnya, Migrant Care melaporkan dugaan pelanggaran HAM oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang diduga melakukan praktek perbudakan dengan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati ke Komnas HAM.
Baca Juga: Pandangan Komnas HAM Terkait Kerangkeng Jadi Tempat Rehabilitasi di Rumah Bupati Langkat
Kerangkeng manusia ini diduga menjadi tempat perbudakan pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladang si Bupati yang baru tertangkap tangan melakukan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Para pekerja yang berjumlah puluhan orang ini diduga tidak digaji selama bekerja serta tak diizinkan akses komunikasi.
Mereka dilarang kemana-mana, disiksa hingga lebam dan luka, tidak diberi makan layak, hingga tidak diberi akses komunikasi.
Sementara, menurut Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Bupati Langkat mengaku bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi untuk pengguna narkoba selama 10 tahun, namun bangunan tersebut tidak memiliki izin.