Suara.com - Polisi menyebut sebagian besar karyawan yang diamankan saat menggerebek kantor pinjaman online ilegal di Pantai Indah Kapuk atau PIK, Penjaringan, Jakarta Utara merupakan anak di bawah umur. Mereka disebut tidak mengetahui bahwa tempatnya bekerja merupakan kantor pinjol ilegal.
"Kita lihat yang banyak bekerja adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi penggerebekan, Rabu (26/1/2022) malam.
Zulpan mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya. Sehingga, tidak terseret dalam kegiatan yang melawan hukum seperti ini.
"Agar orang tua juga meningkatkan pengawasan ke anak-anaknya agar tidak tersandung terkait dengan persoalan ini," katanya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan 99 orang saat menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK, Rabu (26/1) kemarin malam.
Zulpan ketika itu menyebut dari 99 orang, satu di antaranya merupakan manajer.
"Satu manajer, 98 karyawan," ungkap Zulpan.
Perusahaan pinjol ilegal ini membawahi 14 aplikasi. Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih mendalami siapa yang mendanai pinjol ilegal tersebut.
"Ada 14 aplikasi pinjol ilegal," katanya.
Berikut 14 aplikasi pinjol ilegal tersebut;
- Dana Aman
- Uang Rodi
- Pinjaman Terjamin
- Kantung Rupiah
- Dana Induk
- Dana Roket
- Dana Online
- Modal Uang
- Tercepat
- Uang Tunai
- Cashworld
- Pinjaman Kedua
- Lava
- Go Kredit