Panglima TNI Ubah Nama Pasukan Elite Angkatan Udara Jadi Kopasgat, Seperti di Tahun 1960an

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 27 Januari 2022 | 01:42 WIB
Panglima TNI Ubah Nama Pasukan Elite Angkatan Udara Jadi Kopasgat, Seperti di Tahun 1960an
Panglima TNI, Andika Perkasa mengubah nama pasukan elite TNI AU menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat atau Kopasgat. Bukan lagi Korps Pasukan Khas atau Paskhas. Foto: Upacara pengarahan di Mako Paskhas Margahayu Kab.Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/11/2016). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengubah nama pasukan elite TNI Angkatan Udara Korps Pasukan Khas atau Paskhas menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).

Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 yang juga mengatur mutasi dan rotasi jabatan 328 perwira tinggi TNI dari tiga matra.

“Seiring perubahan nomenklatur, juga diiringi dengan beberapa perubahan yang terkait fungsi Kopasgat, yaitu yang menyangkut fungsi organik satuan dan fungsi pembinaan kemampuan teknis,” terang Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Selain itu ada pula penambahan jabatan bintang satu, yaitu Irkopasgat. Dalam siaran tertulis Dinas Penerangan TNI AU, Indan menyampaikan perubahan nomenklatur Korps Paskhas telah dibahas sejak 2018-2019.

Baca Juga: Panglima TNI Ungkap Ada Penambahan 8 Titik Penempatan Prajurit di Papua

“Pada 9 Februari 2019 dilaksanakan rapat validasi organisasi TNI AU oleh Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU yang dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara,” sebut Kadispenau.

Rapat itu membahas organisasi Komando Operasi TNI AU (Koopsau) III dan Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas). Dalam rapat itu, para pihak menyepakati pembentukan Koopsau III, dan menunda keputusan untuk Koopsudnas.

Kemudian pada agenda rapat Koopsudnas, Kasau saat itu mengusulkan perubahan nomenklatur Korps Pasukan Khas TNI AU jadi Komando Pasukan Gerak Cepat.

Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dalam Peraturan Panglima TNI No. 26 Tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Kopasgat, Peraturan Panglima TNI No. 37 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas dan Jabatan TNI AU, Peraturan Panglima TNI No. 43 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas di Jajaran TNI AU.

Tiga peraturan panglima itu menginduk pada Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 tentang Organisasi, Tugas, dan Jabatan di Lingkungan TNI.

Baca Juga: Viral Pria Diamankan Anggota TNI AU di Dekat Lanud Adisutjipto, Ini Penjelasan Kadispenau

Kemudian, perubahan nomenklatur itu secara resmi mulai berlaku setelah Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 diteken oleh Jenderal Andika minggu lalu.

Dalam SK itu, Marsekal Muda TNI Widodo Yuliastono yang mulanya menjabat Komandan Korps Pasukan Khusus TNI AU saat ini resmi tercatat sebagai Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat TNI AU.

Nama Kopasgat sendiri tidak asing bagi pasukan elite TNI AU ini. Nama ini pernah digunakan pada 1966 dan merupakan kepanjangan dari Komando Pasukan Gerak Tjepat - masih menggunakan ejaan lama.

Nama Pasukan Khas baru digunakan pada 1985, untuk menggantikan nama Kopasgat. Diawali dengan nama Pusat Pasukan Khas TNI AU lalu berubah menjadi Korps Pasukan Khas atau Kopaskhas pada 1997.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI