Suara.com - Warga terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen diimbau bijak dalam menggunakan uang ganti rugi atas lahannya yang terkena salah satu proyek strategis nasional itu.
Endro Hudiyono selaku perwakilan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dari Pemprov Jateng di Kabupaten Magelang, Rabu (27/1/2022) mengatakan bahwa uang ganti rugi sepenuhnya menjadi hak warga terdampak proyek tol, namun dibutuhkan sikap bijak dalam penggunaannya.
"Boleh saja kalau mau beli ini, beli itu. Lha wong itu uangnya panjenengan. Tapi alangkah lebih baik kalau digunakan untuk beli tanah lagi," katanya saat Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Balai Desa Karangkajen, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Pihaknya berharap warga terdampak tidak boros menggunakan uang ganti kerugian agar tidak menyesal di kemudian hari.
Baca Juga: Tips Pakar Keuangan Jika Dapat Rezeki Nomplok dari Warisan atau Jual Tanah Seperti Warga Tuban
Nuryati, salah seorang warga terdampak tol di Dusun Pogalan, Desa Karangkajen, Kecamatan Secang, mengaku sepakat dengan arahan pemerintah yang mengimbau agar memanfaatkan uang ganti kerugian dengan sebaik-baiknya.
Perempuan yang memiliki lahan tegalan sekitar 1.600 meter persegi itu berencana membeli tanah dari uang kerugian pengganti lahannya yang terkena proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
"Kalau bisa buat beli tanah ya buat beli tanah, setidaknya bisa bermanfaat," ujarny
Sebelumnya pada Selasa (26/1/2022) viral kabar penyesalan warga Tuban, Jawa Timur yang pada 2021 kemarin menerima miliaran rupiah dari Pertamina sebagai ganti rugi lahan. Mereka kini mengaku kehabisan uang dan kesulitan mencari pekerjaan. [Antara]