Dua Eks Pejabat Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Didakwa Terima Suap Rp 12,8 Miliar dalam Kasus Rekayasa Pajak

Rabu, 26 Januari 2022 | 21:20 WIB
Dua Eks Pejabat Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Didakwa Terima Suap Rp 12,8 Miliar dalam Kasus Rekayasa Pajak
Alfred Simanjuntak (tengah/rompi jingga) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021). ANTARA/HO-Humas KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua eks pejabat pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima suap masing-masing SGD 606.250 atau senilai Rp 6,4 miliar.

Sementara itu diketahui, pemeriksa pajak lainnya yang juga turut menikmati yakni Yulmanizar dan Febrian.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa pada kasus pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Para terdakwa menerima masing-masing sebesar SGD 606,250," kata jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Kasus Suap Pajak: Alfred Simanjuntak Segera Disidang, Dia Ditahan Selama 20 Hari Pertama

Kasus pajak yang menjerat Wawan dan Alfred merupakan pengembangan dari dua petinggi Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini tengah menjalani hukumannya.

Jaksa menyebut uang suap diterima untuk merekayasa wajib pajak tiga perusahaan PT Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016.

Wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir, wajib pajak PT JB untuk tahun 2016 dan 2017.

"Patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucapnya.

Terdakwa Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Suap Ditjen Pajak, Angin Prayitno Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara

Sementara itu, Wawan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI