Sejarah Wilayah Udara Indonesia Dikuasai Singapura, Kini Berhasil Diambil Alih di Era Jokowi

Rabu, 26 Januari 2022 | 20:40 WIB
Sejarah Wilayah Udara Indonesia Dikuasai Singapura, Kini Berhasil Diambil Alih di Era Jokowi
Ilustrasi pesawat, Sejarah Wilayah Udara Indonesia Dikuasai Singapura (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia telah resmi mengambil alih Flight Information Region (FIR) yang berada di wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna. Sebelumnya, FIR Indonesia dikuasai oleh Singapura. Simak sejarah wilayah udara Indonesia dikuasai Singapura berikut.

Pengambil alihan telah disepakati melalui penandatanganan kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Untuk lebih jelasnya, simak sejarah wilayah udara Indonesia dikuasai Singapura berikut ini.

Sebelumnya FIR yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura. Setelah ini pengelolaan tersebut akan berada di bawah Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav).  Lalu bagaimana sejarah wilayah udara Indonesia dikuasai Singapura? Simak ulasannya berikut ini.

Sejarah Wilayah Udara Indonesia Dikuasai Singapura

Baca Juga: 23 Universitas di Indonesia Terbaik Se-Asia Versi UniRank, Bisa Buat Referensi Daftar SNMPTN dan SBMPTN 2022

Pengelolaan Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna oleh Pemerintah Singapura berawal pada tahun 1946. Pada saat itu International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia masih belum siap mengatur lalu lintas udara di wilayah sektor A, B, dan C.

Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer Batam dan Singapura. Sektor B berada di wilayah Tanjung Pinang dan Karimun. Sementara itu, / sektor C berada di wilayah Natuna yang dibagi menjadi dua, yakni Singapura di atas 24.500 kaki dan Malaysia di bawah 24.500 kaki. 

ICAO menilai bahwa pada waktu itu, Indonesia masih merintis dan masih belum siap secara infrastruktur karena baru merdeka selang satu tahun. Alhasil pengelolaan FIR kemudian diserahkan kepada Singapura. 

Melalui penguasaan Singapura atas FIR, Indonesia harus memiliki izin dari menara penerbangan Bandara Internasional Changi untuk lepas landas, mendarat, tingkat kecepatan maupun ketinggian pesawat.

Sejak lama, Indonesia melakukan diplomasi terkait upaya mengambil alih FIR dari Singapura yakni sejak tahun 1990. Pada tahun 2012, terjadi kesepakatan antara Indonesia dan Singapura bahwa FIR wilayah Kepulauan Riau akan dikembalikan ke Indonesia. 

Baca Juga: KPK Segera Implementasi Perjanjian Ekstradisi, Kejar Buronan Koruptor di Singapura

Pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Perhubungan dan Panglima TNI untuk mempersiapkan diri mengelola FIR sendiri dengan memperbaiki dan mengembangkan infrastruktur untuk mewujudkannya.

Presiden Joko Widodo sempat menargetkan FIR akan kembali milik Indonesia pada saat itu, namun baru berhasil pada tahun 2022 ini dengan penandatanganan kesepakatan antara Indonesia-Singapura pada Selasa, 25 Januari 2022.

Demikian informasi mengenai sejarah wilayah udara Indonesia dikuasai Singapura yang kini telah kembali ke Indonesia.  

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI