Suara.com - Anggota Komisi I DPR fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan DPR akan minta penjelasan soal perjanjian kesepakatan Indonesia-Singapura terkait ruang kendali udara atau Flight Information Region (FIR) saat rapat bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo, Kamis esok (27/1/2022).
"Nah ini kita berharap ini besok kan ada rapat dengan Menhan dengan KSAU juga, nanti bisa kita pertanyakan, kita perjelas," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Ia mengungkapkan, nantinya dalam rapat tersebut juga akan dipertanyakan soal tanggung jawab FIR di atas wilayah Riau dan Natuna yang menjadi sorotan lantaran hanya dikelola di atas 37 ribu kaki.
Untuk 0 sampai 37 ribu kaki wilayah tersebut masih dikelola oleh Singapura.
"Kita bisa bahas secara detil kenapa itu kesepakatan itu hanya di atas 37 ribu, apakah ada alasan, apakah ada perjanjian atau bagaimana, nah hal inilah yang harus dibuka secara detil," ungkapnya.
Kendati begitu, dengan adanya perjanjian tersebut Dave mengatakan, keamanan wilayah udara Indonesia harus tercover semua. Terlebih juga TNI Angkatan Udara bisa memberikan penguatan.
"Jadi seluruh pesawat yang keluar masuk itu termonitor. Dan kita juga harus memiliki sistem pertahanan yang kuat, rudal-rudalnya, pesawat-pesawat tempurnya, jadi bilamana ada yang meng-breach masuk ke wilayah kita dapat kita, secara hukum kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menembak pesawat-pesawat tersebut," tandasnya.
Untuk diketahui, perjanjian FIR tersebut dilakukan Presiden Jokowi dalam pertemuannya bersama Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong dalam agenda Leaders Retreat Indonesia-Singapura di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Karena sudah diambil alih, maka ruang lingkup FIR Jakarta bakal meliputi seluruh teritorial Indonesia.
Baca Juga: Disebut Edy Mulyadi 'Macan yang Mengeong', Prabowo Beri Respons Singkat
"Dengan penandatanganan perjanjian FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna," kata Jokowi dikutip melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.
Setelah adanya perjanjian tersebut, Jokowi berharap kerja sama antar kedua negara terkait penegakan hukum keselamatan penerbangan dan pertahanan keamanan bisa terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Sebelumnya, Singapura memegang kendali FIR Kepulauan Riau. Keputusan itu berdasarkan pertemuan International Civil Aviation Organization/ICAO di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.
Kala itu ICAO memberikan mandat kepada Singapura untuk mengelola sektor A dan C yakni wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sementara Malaysia mengelola sektor B yang mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.