Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) tersangka kasus suap, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tagop disebut terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.
Selain Tagop, penyidik KPK turut menetapkan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta Ivana Kwelju (IK) sebagaai tersangka.
"Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Lili pun membeberkan konstruksi perkara hingga menyeret Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan selama dua periode sejak 2011 sampai 2021.
Baca Juga: KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Buru Selatan Maluku
Sejak awal menjabat sebagai bupati, tersangka Tagop telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan.
Menurut Lili, Tagop mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
"Tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung," ucap Lili.
Kemudian, tersangka meminta sejumlah uang dalam bentuk dengan nilai tujuh persen sampai 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Dari para rekanan yang telah ditunjuk untuk mengerjakan proyek.
"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK), ditentukan besaran fee masih di antara tujuh persen sampai 10 persen ditambah delapan persen dari nilai kontrak pekerjaan," ungkap Lili.
Proyek yang dikerjakan hingga permintaan fee Tagop di antaranya, pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; dan Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
Menurut Lili, dalam meminta fee dari sejumlah proyek tersebut yang dikerjakan rekanan, Tagop mendapatkannya melalui orang kepercayaannya dari pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK), yang juga sudah ditetapkan tersangka.
"Tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik tersangka TSS," ungkapnya.
Total fee proyek yang diterima eks Bupati Tagop mencapai miliaran rupiah. Salah satunya diterima dari pihak swasta bernama Ivana Kwelju.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," ucap Lili
Dari uang Rp 10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka Tagop untuk membeli sejumlah aset.
"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," ujarnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Lili, eks Bupati Tagop bersama Johny akan ditahan selama 20 hari pertama. Mulai dari 26 Januari sampai 14 Februari 2022. Tagop ditahan di Rumah Tahanan Polres jakarta Timur. Sedangkan Johny akan ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, tersangka Ivana masih belum ditahan KPK. Lili pun menghimbau untuk yang bersangkutan kooperatif pada panggilan selanjutnya.
"KPK menghimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera di sampaikan," katanya.
Tersangka Ivana sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Tagop dan Johny disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.