Ditanya Wartawan Soal Kantornya Digeledah Kejati, Kepala Distamhut DKI Suzi: No Comment!

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:36 WIB
Ditanya Wartawan Soal Kantornya Digeledah Kejati, Kepala Distamhut DKI Suzi: No Comment!
Kepala Dinas Hutan Kota dan Pertamanan DKI Suzi Marsitawati. [Foto: Ayojakarta.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta sempat digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dugaan korupsi pengadaan lahan. Namun, sampai sekarang, pihak Distamhut masih tutup mulut soal penggeledahan tersebut.

Kepala Distamhut DKI, Suzi Marsitawati sempat ditemui saat sedang berada di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/1/2022). Namun, ketika ditanya Suzi masih juga tidak mau memberikan komentar apapun.

Ia menghindari pertanyaan dari awak media dan terus berjalan menuju mobil yang menjemputnya.

"Saya no comment!" kata Suzi.

Baca Juga: Jelang Akhir Kontrak Swastanisasi Air, PAM Jaya Gandeng Kejati DKI

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan dugaan korupsi pembebasan lahan.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menjelaskan pihaknya sedang  mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti.
Dalam fakta penyidikan Kejati DKI, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp326.972.478.000 yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur.

"Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153," ujar Ashari dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Skenario Pembukaan RTH di Jakarta: Pengunjung Harus Scan QR Code

Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual.


"Sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI