KPK Segera Implementasi Perjanjian Ekstradisi, Kejar Buronan Koruptor di Singapura

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:10 WIB
KPK Segera Implementasi Perjanjian Ekstradisi, Kejar Buronan Koruptor di Singapura
Ketua KPK Firli Bahuri [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan KPK segera mengimplementasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura untuk mengejar para koruptor yang menjadi buron.

"Yang jelas adalah kita menyambut baik adanya perjanjian ekstradisi ini dan perjanjian ini akan lebih bermakna apabila segera kita implementasikan," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Perjanjian esktradisi bagi KPK, kami menyambut gembira. Dan saya kira ini adalah kegembiraan untuk seluruh rakyat bangsa Indonesia,

Firli mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi tersebut akan membuka kesempatan yang lebih erat, lebih kuat untuk kerja sama dengan Singapura. Terutama berkaitan dengan penyelesaian perkara yang menjadi fokus KPK.

Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disebut Bukti Nyata Jokowi Perangi Korupsi

"Apakah itu kejahatan terkait dengan transnasional termasuk di dalamnya, KPK sangat berterima kasih karena KPK akan memanfaatkan perjanjian eksradisi tersebut," ujar Firli.

Diketahui, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Atas perjanjian tersebut membuat para koruptor, bandar narkoba, serta pendana bagi terorisme tidak bisa lagi bersembunyi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya hingga selama 18 tahun ke belakang. Hal ini sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.

"Ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya," kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diketahui diupayakan sejak 1998. Setidaknya jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi dari perjanjian ini ada sekitar 31 jenis. Seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Baca Juga: Indonesia Ambil Alih Ruang Kendali Udara Kepulauan Riau, Legislator: Teknisnya Masih Bergantung Pada Singapura

“Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan," ujar Yasonna.

Kesepakatan perjanjian ekstradisi kedua negara ini, kata Yasonna, bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," ungkapnya.

Selain itu, kata Yasonna, bahwa perjanjian ekstradisi ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia untuk melarikan diri.

Setidaknya, Indonesia telah memiliki sejumlah perjanjian ekstradisi bersama beberapa negara asia lainnya. Diantaranya, Malaysia; Thailand; Filipina; Vietnam; Australia; Republik Korea; Republik Rakyat Tiongkok; dan Hong Kong SAR.

Dalam penandatangan perjanjian ekstradisi ini, dilaksanakan dalam Leaders' Retreat, yakni pertemuan tahunan dimulai sejak 2016 antara Presiden Indonesia Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura dalam membahas kerjasama antara dua negara untuk saling menguntungkan.

Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada 2020. Namun dikarenakan pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada hari ini di Bintan, Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi dan PM Singapura, Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.

Selanjutnya, ada penandatanganan persetujuan tentang penyesuaian FIR, perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura, pernyataan bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).

Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerjasama strategis Indonesia – Singapura secara simultan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI