Sebut Kerangkeng Manusia jadi Tempat Rehab, Komisi III ke Polri: Jangan Asal Menyimpulkan, Selidiki sampai Tuntas!

Rabu, 26 Januari 2022 | 17:44 WIB
Sebut Kerangkeng Manusia jadi Tempat Rehab, Komisi III ke Polri: Jangan Asal Menyimpulkan, Selidiki sampai Tuntas!
Kerangkeng berisi manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1/2022). [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memperingatkan Polri tidak asal memberikan kesimpulan atas temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif. Peringatan itu menyusul pernyataan polisi yang menyebut kerangkeng manusia itu merupakan tempat rehabilitasi.

"Jangan juga menyimpulkan ada atau tidak ada tindak pidana sebelum tuntas melakukan penyelidikan," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Merujuk laporan dari Migrant Care, Arsul mengatakan kuat dugaan bahwa terdapat unsur pidana atas penemuan kerangkeng. Mengingat adanya indikasi terjadi perbudakan modern.

Karena itu, Arsul meminta polisi sebaiknya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan benar apa yang sebenarnya terjadi. 

Baca Juga: Soal Adanya Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ketua KPK: Dimanfaatkan untuk Pekerjanya

"Tugas Polri untuk menyelidiki, apakah di sana ada unsur pidana atau tidak," ujar Arsul.

Kalaupun memang benar rehabilitasi maka izinnya harus ada. Menjadi tanda tanya pula mengapa kemudian tempat rehabilitasi justru berbentuk menyerupai penjara.

"Meskipun dari yang berkembang di pemberitaan, bahwa itu dibuat untuk membantu dalam rangka rehabilitasi para pecandu narkoba, tapi kan itu tanpa izin. Kedua, itu kemudian itu tidak bisa dipungkiri, memberi kesan bahwa di sana ada perampasan kemerdekaan," kata Arsul.

Rehabilitasi Narkoba

Sebelumnya, tempat menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi menyebut tempat menyerupai kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi narkoba.

Baca Juga: Partai Golkar Minta Aparat Penegak Hukum Tak Pandang Bulu dalam Menyelidiki Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tempat rehabilitasi itu sudah 10 tahun berdiri.

"Yang dibuat bersangkutan oleh secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Digunakan untuk rehabilitasi narkoba," kata Panca Putra, kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Panca mengatakan, tempat rehabilitasi itu tidak ada izin. Hanya bekerja sama dengan Puskesmas setempat untuk pelayanan kesehatan orang yang direhabilitasi.

Panca Putra juga menjawab adanya penemuan sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng dalam kondisi memar-memar.

"Kemarin itu saya tanya, kok bisa memar saya tanya anggota di lapangan. Itu akibat dari karena biasanya melawan dan dia baru masuk dua hari kita akan terus dalami," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI