Kerangkeng Manusia: Jika Terbukti Ada Perbudakan, Bupati Langkat Bisa Dijerat TPPO

Siswanto Suara.Com
Rabu, 26 Januari 2022 | 17:41 WIB
Kerangkeng Manusia: Jika Terbukti Ada Perbudakan, Bupati Langkat Bisa Dijerat TPPO
Wartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah anggota DPR mendesak kepolisian mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin.

Jika terbukti terjadi perbudakan atau eksploitasi manusia di sana, menurut anggota DPR, bupati Langkat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kepolisian diminta berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mengungkap temuan itu.

"Pertama saya juga kaget dengan adanya info penemuan di lahan belakang rumah bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) yang dijadikan kerangkeng. Sudah semestinya di zaman era digital 4.0 tidak terjadi lagi perihal tersebut apalagi ada indikasi perbudakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh, Selasa (25/1/2022).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menyebutkan aparat penegak hukum sedang mengusut temuan sel di belakang rumah bupati Langkat.

Kementerian Dalam Negeri mendukung langkah aparat penegak hukum mengusut temuan itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan tim penyidik belum menyimpulkan hasil penyelidikan.

"Tetapi apa itu kita nanti lihat, kita akan dalami apa prosesnya. Kita belum bisa cepat-cepat memberikan kesimpulan ya," kata Ramadhan di Mabes Polri.

Menurut informasi dari polisi, sel dibangun atas inisiatif bupati Langkat pada 2012. Pembangunan kerangkeng dimaksudkan untuk tempat rehabilitasi pecandu narkoba hingga tempat pembinaan bagi remaja nakal.

Baca Juga: 7 Satwa Liar Dilindungi Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Ada Orangutan dan Monyet Hitam

Tapi pembangunan kerangkeng dan fungsinya tidak terdaftar dan tidak miliki izin sebagaimana diatur undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI