Tanggal Pemilu Resmi Ditetapkan, Fahri Hamzah: Pendukung 3 Periode Tak Lagi Punya Momentum

Rabu, 26 Januari 2022 | 17:03 WIB
Tanggal Pemilu Resmi Ditetapkan, Fahri Hamzah: Pendukung 3 Periode Tak Lagi Punya Momentum
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) Presiden, legislatif, dan Kepala Daerah telah ditetapkan.

Melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga DKPPN pada Senin (24/1/2022) menetapkan pemilu akan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Berbagai lapisan masyarakat hingga para politisi menyambut baik keputusan tersebut. Termasuk politisi Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Fahri Hamzah.

Menurut Fahri, penetapan hari pemilu menandakan berakhirnya momentum bagi para pendukung perpanjangan jabatan presiden tiga periode.

Baca Juga: Emak-Emak Zumba Tak Mau Kalah Lihat Geng Cewek Bikin Video Dance, Aksinya Bikin Ngakak

"Pihak-pihak yang ingin presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan presiden sampai 2027 tidak punya momentum lagi," ungkap Fahri Hamzah dalam cuitan di Twitternya, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya, dengan penetapan jadwal pemilu maka yang perlu dilakukan adalah menyukseskannya.

"Sekarang momentum kita adalah suksesi politik nasional yang sudah terjadwal sesuai tradisi kita lima tahunan yang telah disepakati oleh Legislatif dan Eksekutif," imbuhnya.

Fahri Hamzah (twitter.com/Fahrihamzah)
Fahri Hamzah (twitter.com/Fahrihamzah)

Pada cuitan lainnya, Fahri juga menyatakan bahwa partainya menyiapkan kandidat yang siap bersaing di laga politik lima tahunan tersebut.

"Kami di @partaigeloraid menyambut dan menyiapkan kandidat (legislatif dan eksekutif) yang terbaik bagi Pemilu 2024," ungkap Fahri.

Baca Juga: Didukung Pertuni Maju Pilgub 2024, Jawaban Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tak Terduga

Tak hanya itu, ia berharap aturan presidential threshold (ambang batas perolehan suara partai untuk mengajukan kandidat presiden) dihapuskan.

"Kami tetap menunggu keputusan @officialMKRI semoga PT dihapus, lalu putra-putri terbaik bangsa ini dapat bertarung di ajang Pilpres yang akan datang,"imbuhnya.

Di Indonesia sejak 2019, presidential threshold atau ambang batas untuk partai minimah mendapatkan 25 persen suarauntuk bisa menyalonkan presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI